PELAKSANAAN IN HOUSE TRAINNING (IHT) PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SATU LEMBAR UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DI SMP

Abuzar Gafari ( Sekolah Menengah Pertama Negeri 04 Bungo Jl. H. A.Manap, Kelurahan Sungai Kerjan, Kec. Bungo Dani, Kab. Bungo Prov. Jambi )

Abstrak

Penelitian ini berangkat dari hasil Rapor mutu Mutu SMP Negeri 4 Muara Bungo dan Hasil Observsi di kelas-kelas maka disimpulkan bahwa sebagaian besar guru belum membuat RPP secara maksimal sesuai dengan standar Nasional. Kegiiatan In House Trainning adalah salah satu Pengembangan diri yang dilaksanakan disekolah yaitu  Komponen RPP menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas 13 Komponen RPP dan Pembuatan RPP 1 Lembar yang  sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 tahun 2019 tentang pembuatan RPP satu lembar, yang tetap berpedoman pada RPP Kurikulum 2013. Pada Kegiatan IHT ini Ketercapaian Pembuatan RPP dengan 13 koponen penilaian  siklus 1 ke siklus 2 mengalami peningkatan.  Siklus satu rata-rata  Ketercapaian sikap peserta 82,7 % (Baik) sedang pada siklus 2 menjadi 88,09% (sangat Baik). Ketercapaian pembuatan RPP pada siklus 1 bernilai 84,74% (Baik) sedang Siklus 2 bernilai 93,7 (sangat baik). Peningkatan Ini Menunjukan Bahwa Pelaksanaan IHT dapat meningkatkan Kompetensi Guru baik dari ketercapaian aktivitas/ sikap maupun Ketercapaian Kompetensi pembuatan RPP. Dari tiga belas Komponen RPP baik Berdasrkan Kurikulm 13 menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016  dan Surat Edaran Mendikbud No. 14 tahun 2019 tentang Pembuatan RPP satu lembar Siklus satu dan siklus dua yang paling rendah adalah pada Pembuatan RPP satu lembar yaitu 1. Kesesuaian Tujuan Pembelajaran, 2. Media Pembelajaran, 3. Langkah-langkah Pembelajaran dan 4. Penilaian Pembelajaran. Hal Ini disebabkan karena Keempat Komponen ini membutuhkan Wawasan dan pengetahuan yang Luas, dan sesuai dengan kondisi kelas/siswa.

Referensi

AA. Sardiman . 2014, Peran Guru dalam Kegiatan Belajar mengajar, Jakarta Rajawali Pers.

Anonim, 2019, Standar Kompetensi Guru, dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.

Permendiknas No. 12 (2007). Standar Pengawas Sekolah. Depdiknas RI, Jakarta.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang standar isi

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang standar proses

Permendikbud No. 24 tentang KI dan KD Kurikulum 2013.

Permendiknas No. 13 (2007). Standar Kepala Sekolah. Depdiknas RI, Jakarta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang

Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen


Keywords  :  
Kata Kunci: IHT, RPP, Teacher Competence IHT, RPP, Teacher Competence
Galleys  :  
Diterbitkan  :  
2022-03-07
Cara Mengutip  :  
Gafari, A. (2022). PELAKSANAAN IN HOUSE TRAINNING (IHT) PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SATU LEMBAR UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DI SMP. Jurnal Tunas Pendidikan, 4(2), 184–190. https://doi.org/10.52060/pgsd.v4i2.727
Terbitan  :