PELAKSANAAN IN HOUSE TRAINNING (IHT) PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SATU LEMBAR UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DI SMP
Abstrak
Penelitian ini berangkat dari hasil Rapor mutu Mutu SMP Negeri 4 Muara Bungo dan Hasil Observsi di kelas-kelas maka disimpulkan bahwa sebagaian besar guru belum membuat RPP secara maksimal sesuai dengan standar Nasional. Kegiiatan In House Trainning adalah salah satu Pengembangan diri yang dilaksanakan disekolah yaitu Komponen RPP menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas 13 Komponen RPP dan Pembuatan RPP 1 Lembar yang sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No 14 tahun 2019 tentang pembuatan RPP satu lembar, yang tetap berpedoman pada RPP Kurikulum 2013. Pada Kegiatan IHT ini Ketercapaian Pembuatan RPP dengan 13 koponen penilaian siklus 1 ke siklus 2 mengalami peningkatan. Siklus satu rata-rata Ketercapaian sikap peserta 82,7 % (Baik) sedang pada siklus 2 menjadi 88,09% (sangat Baik). Ketercapaian pembuatan RPP pada siklus 1 bernilai 84,74% (Baik) sedang Siklus 2 bernilai 93,7 (sangat baik). Peningkatan Ini Menunjukan Bahwa Pelaksanaan IHT dapat meningkatkan Kompetensi Guru baik dari ketercapaian aktivitas/ sikap maupun Ketercapaian Kompetensi pembuatan RPP. Dari tiga belas Komponen RPP baik Berdasrkan Kurikulm 13 menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendikbud No. 14 tahun 2019 tentang Pembuatan RPP satu lembar Siklus satu dan siklus dua yang paling rendah adalah pada Pembuatan RPP satu lembar yaitu 1. Kesesuaian Tujuan Pembelajaran, 2. Media Pembelajaran, 3. Langkah-langkah Pembelajaran dan 4. Penilaian Pembelajaran. Hal Ini disebabkan karena Keempat Komponen ini membutuhkan Wawasan dan pengetahuan yang Luas, dan sesuai dengan kondisi kelas/siswa.
Referensi
AA. Sardiman . 2014, Peran Guru dalam Kegiatan Belajar mengajar, Jakarta Rajawali Pers.
Anonim, 2019, Standar Kompetensi Guru, dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.
Permendiknas No. 12 (2007). Standar Pengawas Sekolah. Depdiknas RI, Jakarta.
Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang standar isi
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang standar proses
Permendikbud No. 24 tentang KI dan KD Kurikulum 2013.
Permendiknas No. 13 (2007). Standar Kepala Sekolah. Depdiknas RI, Jakarta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Keywords | : |
Kata Kunci:
IHT, RPP, Teacher Competence IHT, RPP, Teacher Competence
|
Galleys | : | |
Diterbitkan | : |
2022-03-07
|
Cara Mengutip | : |
Gafari, A. (2022). PELAKSANAAN IN HOUSE TRAINNING (IHT) PEMBUATAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SATU LEMBAR UNTUK MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU DI SMP. Jurnal Tunas Pendidikan, 4(2), 184–190. https://doi.org/10.52060/pgsd.v4i2.727
|
Terbitan | : |
Bagian
Articles
|