Publication Ethics

 ETIKA PUBLIKASI UNTUK PENULIS JURNAL ARTIKEL / ILMIAH

  1. Sajikan informasi, asli, dan data obyektif
  2. Sumber kutipan dan referensi yang diinformasikan
  3. Gunakan ruang Jurnal secara efisien (penulisan naskah yang ringkas)
  4. Jangan mengirim manuskrip pada lebih dari satu jurnal pada saat yang bersamaan
  5. Semua orang yang terlibat (siswa & supervisor) menjadi anggota tim penulis
  6. Penulis yang meninggal tetap bergabung sebagai Anggota
  7. Hindari fragmentasi (pemecahan) penelitian data laporan ke beberapa tema artikel sehingga diskusi menjadi dangkal
  8. Koresponden penulis adalah penulis yang paling mengetahui banyak informasi pada naskah
  9. Penulis naskah pertama ditentukan oleh tim penulisnya sendiri
  10. Penelitian yang melibatkan hewan dan manusia harus memiliki izin dari pihak berwenang
  11. Pada saat pengiriman manuskrip, penulis koresponden harus telah memberikan / menyetujui semua penulis yang tercantum pada naskah untuk pengiriman dan publikasi dari semua versi manuskrip.
  12. Naskah tidak boleh memuat materi yang disalin dari artikel lain tanpa izin dari penulis.
  13. Semua bahan berasal dari karya sebelumnya, termasuk dari penulis yang sama, terkait dengan publikasi sebelumnya dengan benar dengan kutipan yang tepat.
  14. Naskah akan disimpan pada jurnal pemutusan dan akan diadakan menjadi publikasi yang valid oleh jurnal selama pelanggaran etika tidak ditemukan publikasi ilmiah.
  15. Kredit terhadap penulis diberikan berdasarkan: (1) Sumbangan substansial terhadap konsepsi dan desain, perolehan data, atau analisis dan interpretasi data (2) Keterlibatan dalam membuat rancangan artikel dan atau menyempurnakannya secara kritis untuk konten intelektual yang penting, dan (3) pemenuhan versi yang akan diterbitkan.
  16. Akuisisi pendanaan, pengumpulan data, atau pengawasan umum dari kelompok penelitian tidak dimasukkan sebagai penulis.
  17. Semua orang yang telah berkontribusi dan membantu yang tidak memenuhi syarat sebagai penulis, harus ditulis di kredit. Misalnya: teknisi yang telah membantu, menulis naskah, mengawal atau pejabat Departemen yang telah memfasilitasi.
  18. Pihak-pihak yang telah memberikan bantuan keuangan dan materi juga ditulis di kredit.