ANALYSIS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS REGULATIONS IN THE INFORMATION TECHNOLOGY LAW: PERSONAL DATA PROTECTION CASE STUDY
Abstrak
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan teknologi informasi merupakan dua hal yang saling terkait erat. Di era digital seperti saat ini, HKI menjadi semakin penting karena mudahnya penyebaran informasi dan karya-karya kreatif melalui internet. Namun, hal ini membuka celah pelanggaran HKI seperti penyebaran data dan informasi pribadi. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum data pribadi bagi pemilik hak kekayaan intelektual berdasarkan Undang-Undang Teknologi Informasi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative dimana pokok bahasan atau tujuan penelitian ini adalah peraturan, peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum lainnya. Di Indonesia, Pasal 25 UU ITE memberikan dasar hukum untuk mengatasi pelanggaran kekayaan intelektual terkait transaksi elektronik. Hal ini memberikan dasar hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran transaksi elektronik. Pasal 25 UU ITE mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan lain dalam transaksi elektronik. Akan tetapi tindak penyalahgunaan data pribadi terhadap media sosial tidak terkait terhadap data pribadi pemilik hak cipta. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan kebijakan hak kekayaan intelektual yang seimbang terkait data pribadi dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan untuk menghindari duplikasi antar peraturan yang berbeda. Perlindungan data pribadi pemilik hak kekayaan intelektual khususnya di ranah digital yang terus berkembang.
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Permenkominfo No.20 Tahun 2016
Kholis Roisah, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa, Malang, Setara Press, hlm.1
Makarim, Edmon. 2010. TanggungJawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta:Rajagrafindo Persada, 2003
Mardiyanto, Agus., et.al., 2013, Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Masyrakat Asli / Tradisional di Kabupaten Purbalingga (Jurnal Dinamika Hukum, Volume 3 Nomor 1, Januari 2013)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,Edisi Revisi.Jakarta:Kencana, 2016
Mulyadi. 2013. Sistem Akuntansi, Edisi Ke-3, Cetakan Keempat, Jakarta: Salemba Empat.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829)
Keywords | : |
Kata Kunci:
Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perlindungan Hukum, Data Pribadi Keywords: Intellectual Property Rights (IPR), Legal Protection, Personal Data
|
Galleys | : | |
Diterbitkan | : |
2025-04-08
|
Cara Mengutip | : |
syafitri, shinta, Fitria, Y., & Darmansyah, D. (2025). ANALYSIS OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS REGULATIONS IN THE INFORMATION TECHNOLOGY LAW: PERSONAL DATA PROTECTION CASE STUDY. Jurnal Tunas Pendidikan, 7(2), 600–610. https://doi.org/10.52060/pgsd.v7i2.1755
|
Terbitan | : |
Bagian
Articles
|